Berawal dari kegemaran saya belanja baju secara online shop
dan aku pun mulai mencoba dan menjajal online shop dengan spesifikasi
blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend. Hampir 1 tahun saya menjalani
online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya pun mencari peluang untuk
membuka butik untuk para pembeli yang ingin mengunjungi dan melihat
barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai beberapa cabang di
Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman saya yang berbakat
dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia mengajak saya untuk
memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar tetap kami tetap
mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami membuat usaha
garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan perusahaan.
Setelah semakin besar usaha garment yang kami geluti kamipun
sadar untuk melengkapi admistrasi mendirikan perusahaan. Pertama kami
mendatangi kantor notaris dan kami seperti melakukan konsultasi dengan notaris,
hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, kami juga
diberi tahu biaya serta cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang kami
butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait
dengan kegiatan usaha yang akan dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan
pengisian formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lalu kami menentukan nama yang akan kami pakai untuk label
PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa diperiksa dan dicek untuk mengetahui
apakah nama perseroan yang kami pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau
belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui
SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama PT yaitu dengan melampirkan formulir
dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan copy KTP pada pendiri dan pengurus,
melampirkan copy KK pemimpin perusahaan (perseroan aktif/direktur perseroan).
Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
TERBATAS”.
Kami diberi tahukan syarat-syarat untuk mendirikan PT secara
formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih
(pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
& 3); Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan
dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33); minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3);
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui syarat mendirikan PT yang secara
formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang harus
diserahkan kepada notaries pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah :
KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri); Modal dasar dan
modal disetor, penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar,
melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya
adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp.
201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang
diambil oleh masing-masing pendiri, misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan
untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP
perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang
diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama, NPWP Direksi, Copy Perjanjian
Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila
kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan : copy
sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti pelunasannya.; Pas photo
Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar; foto kantor
tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari notaris bahwa pada saat tanda tangan
akta pendirian dapat langsung diurus ijin domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa
membuka rekening atas nama perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan
dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan sudah harus menyetor dan sebesar
modal disetor kerekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena
apabila lewat dari 60 hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi
bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama perusahaan selesai (pasal 9 ayat2)
dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan selesai lalu kami melakukan
pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1) kami datang kembali ke kantor notaries
untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT, setelah beberapa hari akhirnya
pembuatan akta pendirian perusahaan selesai maka notaries mengirimkan akta
tersebut kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Atau surat
tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman
ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga harus disertai surat
pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta pendirian yang sudah mendapat
pengesahan (Pasal 30 ayat (1) UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas) dari departemen kehakiman berserta surat
keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili PT untuk didaftarkan. Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan kami harus datang ke kantor
kelurahan atau kantor desa dimana perusahaan saya akan didirikan. Surat
domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh
camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kami
memerlukan salinan akte perusahaan yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
untuk NPWP diperlukan pula salinan akte perusahaandan surat keterangan
domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya pembuatan NPWP hanya butuh
beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari kekantor pajak dan saya sudah
bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah itu kami melakukan pembukanaan
rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas perseroan seperti yang telah
diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini termasuk undang-undang No.16
tahun 2000.
Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah mendapatkan
Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini
yang mengrus bukan kami melainkan notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke
kantor Departemen Hukum dan HAM lalu di loket pengurusan SK perusahaan, tertera
beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya,
biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi karena yang menangani notaris pastinya
saya mendapat biaya tambahan. Notaris akan menyerahkan salinan akte perusahaan,
Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan kami untuk mendapatkan SK
perusahaan.
Untuk itu kami juga harus mengurus surat permohonan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk pemberian izin tempat usaha kepada orang
pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimblkan gangguan dan atau
kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah agar perusahaan bisa beroperasi. Dan
untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
sesuai domisili perusahaan. Dan untuk membuat surat permohonan SIUP bagi
perusahaan kami yang berbadan hukum harus melampirkan : mengisi Formulir
pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan NPWP
perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih
berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM,
HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP PERORANGAN
1. SIUP Kecil
yaitu Perusahaan dengan nilai Kekayaan :
s/d Rp. 200.000.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan
= Rp. 650.000,-
SIUP PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
2. SIUP Menengah yaitu
Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,- s/d
Rp. 500.000.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan
= Rp. 750.000,-
3. SIUP Besar yaitu
Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari Rp. 500.000.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan
= Rp. 950.000,-
Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP). TDP diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan
pendaftarannya. Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan
yaitu : photocopy KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili
Perusahaan dari Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang
akan kami buat dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan
wajib daftar persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
& HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang
telah diumumkan dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai
Badan Hukum.
LAMPIRAN GAMBAR
|
Contoh Akta
Pendirian Perusahaan
|
|
|
Contoh Surat
Keterangan Domisili
|
|
|
Contoh Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
|
|
Contoh
Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
|
|
|
Contoh Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
|
|
Contoh Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
|
|
|
Contoh Tanda
Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (DPT)
|
|
|
Tahapan
Pengurusan Pendirian PT
|
Sumber :