Selasa, 04 November 2014

Pro dan Kontra Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Resmi Mundur Sebagai Gubernur DKI

Digital Democracy (Pemanfaatan New Media). Pro dan Kontra Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Resmi Mundur Sebagai Gubernur DKI

Description: Description: http://gdb.voanews.com/135BC11A-572C-4B95-A33A-0A7B78002839_cx23_cy19_cw62_mw1024_s_n_r1.jpg

Dihadapan 106 anggota DPRD DKI Jakarta, Jokowi menjelaskan alasan mundurnya ia sebagai Gubernur DKI karena terpilih sebagai Presiden dalam pemilu presiden 2014. Dengan berita ini saya akan membahas pemanfaatan new media (Digital Democracy) mengenai pro dan kontra tentang mundurnya jokowi menjadi Gubernur DKI dari sumber yang berbeda.
Sebelum Pelantikan Jokowi mengundurkan diri menjadi Gubernur  (Pro)
Sumber :

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bukan untuk menerima atau menolak Jokowi untuk mengundurkan diri. Tetapi lebih pada mendengarkan  pernyataan pengunduran diri Presiden terpilih tersebut dari sebelumnya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pemda nomor 23 tahun 2014,"kata Refly. Menurutnya, langkah selanjutnya DPRD DKI mengusulkan kepada presiden, melalui Kemetrian dalam negeri.
Sementara itu dengan berhentinya Jokowi sebagai Gubernur DKI, Basuki atau yang biasa disapa Ahok, tinggal menunggu sumpah jabatan otomatis menjadi gubernur.  Terkait persaingan PDI P dan Gerindra yang merasa paling berhak menjaringkan bakal calon, menurut Refly hal itu sah-sah saja.

Menurut pendapat saya dengan pengunduran diri jokowi sebagai Gubernur DKI itu memang sangat tepat karena selama menjadi Gubernur DKI sudah banyak perubahan untuk  Jakarta. semoga saja dengan Jokowi menjadi Presiden akan lebih baik lagi untuk Indonesia.

Sesudah Pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI (Kontra)


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, ia akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI jika Jokowi telah resmi mengundurkan diri. 
"Secara peraturan, saya otomatis jadi Plt (Gubernur)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (1/10/2014). 

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.

Menurut pendapat saya untuk kedepan nya Pemerintah agar untuk membuat Undang Undang tentang masalah ini jadi ketika Jokowi ingin mencalonkan sebagai Presiden tidak boleh karena ia masih bertugas sebgai Gubernur Jakarta serta masih bertanggung jawab menjadi Gubernur  seharusnya lebih bertanggung jawab.


Kesimpulan saya tentang pengunduran diri Jokowi karena terpilihnya menjadi Presiden Indonesia dengan banyak nya masalah-masalah dan persaingan yang saling menjatuhkan dan banyaknya pro dan kontra yang kita ketahui.Semoga tidak menggentarkan masyarakat tentang pro dan kontra ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar